Besok adalah batas waktu untuk melaporkan hakim MK

by -164 Views
Besok adalah batas waktu untuk melaporkan hakim MK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan batas waktu terakhir bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 hingga Rabu (1/11). Jimly mengatakan bahwa melaporkan adalah hak warga dan meminta agar laporan tidak mengulang kasus yang sama terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik. Hingga saat ini, sudah ada 18 laporan dengan enam isu yang melibatkan sembilan terlapor, dengan laporan terbanyak menyasar Pak Anwar Usman. Sidang terbuka untuk memeriksa pelapor akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB, sedangkan sidang tertutup untuk memeriksa hakim di malam hari. Sidang tersebut memberikan kesempatan kepada para staf ahli hakim terlapor dan pemohon untuk hadir. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah frasa dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan minimal usia seorang calon yang dapat dipilih dalam pemilihan umum.