Syahrul dan Eks Pejabat Kementan Tiba di Bareskrim dalam Pengawalan Penyidik KPK

by -161 Views
Syahrul dan Eks Pejabat Kementan Tiba di Bareskrim dalam Pengawalan Penyidik KPK

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menggunakan rompi tahanan. Syahrul Yasin Limpo dan mantan pejabat Kementan tiba di Bareskrim diantar oleh penyidik KPK.

JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/10) sekitar pukul 13.14 WIB. Keduanya datang mengenakan rompi oranye dan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta datang ke Bareskrim Polri sebagai tahanan. Hatta keluar dari mobil terlebih dahulu dan langsung masuk ke gedung Bareskrim Polri. Kemudian disusul SYL yang juga langsung masuk ke gedung Bareskrim Polri. Bahkan SYL sangat pendek dalam berbicara saat ditanya oleh awak media.

“Aku lagi mau diperiksa ya,” kata politikus Partai Nasdem tersebut singkat, Selasa (31/10/2023).

Selain SYL dan Muhammad Hatta, tim gabungan dari Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

“(Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap) Kombes IA,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi awak media.

Dalam kasus ini, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Sementara SYL juga sedang terseret kasus dugaan korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang saat ini sedang diselidiki oleh KPK.

Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian. “Selanjutnya direkomendasikan untuk naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan,” tegas Ade Safri Simanjuntak.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.