Diskusi Antara Prodi HI UKI dan DPR RI Menyorot Aturan Intelijen di Indonesia

by -140 Views
Diskusi Antara Prodi HI UKI dan DPR RI Menyorot Aturan Intelijen di Indonesia

Diskusi Aturan Intelijen di Indonesia oleh Program Studi Hubungan Internasional Universitas Kristen Indonesia Bersama DPR RI

Undang-undang No.17/2011 menjelaskan bahwa intelijen negara memiliki peran penting dalam melakukan deteksi dini dan peringatan dini untuk menghadapi ancaman yang muncul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E.,M.M., M.Si, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Program Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia (UKI) bekerja sama dengan Departemen HI UI.

Menurut Tubagus Hasanuddin, pentingnya undang-undang Intelijen dalam mengatur kegiatan intelijen adalah agar kegiatan tersebut dilandasi oleh moral, sehingga aktivitas intelijen tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam undang-undang Intelijen adalah mengenai penyadapan, dimana Tubagus menekankan bahwa penyadapan harus tetap melindungi hak asasi manusia.

Prof. Angel Damayanti, Guru Besar ilmu keamanan internasional Fisipol UKI, menyoroti pentingnya aturan dalam penyadapan atau spionase yang harus mengedepankan keamanan dan hak asasi manusia. Beliau juga menekankan bahwa dalam membuat regulasi yang efektif perlu adanya kejelasan dalam mendefinisikan ancaman dan norma yang berlaku.

Arthuur Jeverson Maya, M.A., Kepala Program Studi Hubungan Internasional Fisipol UKI, menyampaikan pandangannya terkait kontradiksi antara negara dan spionase, serta pentingnya kemajuan teknologi dalam akses informasi. Menurutnya, regulasi yang jelas dan tegas diperlukan untuk mengatur kegiatan spionase agar tidak menimbulkan masalah etika dan hukum di masa depan.

Diskusi ini dihadiri oleh sejumlah narasumber seperti Prof. Hoga Saragih, Ph.D dari Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Universitas Bakrie, Aisha Rasyidilla Kusumasomantri, M.Sc dari Indo Pacific Strategic Intelligence, dan Darynaufal Mulyaman dari Cesfas UKI sebagai moderator. Mereka semua menekankan pentingnya keterbukaan, etika, dan moral dalam mengatur kegiatan intelijen demi menjaga kebebasan publik berpendapat.

Dengan adanya diskusi ini, diharapkan akan tercipta pemahaman yang lebih baik terkait aturan intelijen di Indonesia, serta menjaga keseimbangan antara keamanan negara dan hak asasi manusia.

Source link