Keterangan Saksi yang Sebut Kasus Vina Kecelakaan Harus Diuji

by -37 Views
Keterangan Saksi yang Sebut Kasus Vina Kecelakaan Harus Diuji
Keterangan Saksi yang Sebut Kasus Vina Kecelakaan Harus Diuji
Ilustrasi(Freepik)

Adi Hariyadi, seorang warga Kudus, Jawa Tengah menyebut peristiwa yang menewaskan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 pada 2016 silam bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal. Keterangan Adi diminta tak diterima begitu saja.

“Kesaksian seseorang tetap harus diuji lebih dulu,” kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepada Medcom.id, hari ini.

Bambang mengatakan bila hanya saksi tunggal, tentu masih bisa dipertanyakan akurasi dan kebenarannya. Kemudian, kata dia, perlu diketahui keberadaan saksi tersebut saat itu. Termasuk profil saksi.

Baca juga : Sidang PK 7 Terpidana Kasus Vina bakal Hadirkan Saksi Kunci Baru

Sebelumnya, Adi Hariyadi mengaku tengah makan di sebuah warung dekat tempat kejadian perkara pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016. Kemudian, melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan laki-laki dan perempuan, yang diketahui merupakan Vina dan Eky.

“Jarak dari TKP kecelakaan dengan warung seberapa? Bila dia mengetahui secara langsung, apa yang dia lakukan saat itu? bersama siapa? dan lain-lain,” ujar Bambang.

Adi Hariyadi juga mengaku menyuruh warga yang datang ke lokasi kejadian menelepon polisi. Baru lah saat itu, kedua korban dibawa ke rumah sakit. Keterangan ini disebut harus digali juga lewat saksi-saksi lainnya.

Baca juga : Sudirman Susul 6 Terpidana Ajukan PK dalam Kasus Vina

Bambang mengatakan polisi harus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan, pengujian kesaksian dilakukan oleh hakim di pengadilan. “Kepolisian jangan sampai melakukan kesalahan lagi dengan menerima atau melakukan pemberkasan dari kesaksian yang lemah,” ucap peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.

Adi telah memberikan kesaksiannya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Kamis, 29 Agustus 2024. Dia dicecar 29 pertanyaan seputar peristiwa tewasnya Vina dan Eky.

Kesaksian Adi terkait dengan laporan terhadap Iptu Rudiana atas dugaan tindak pidana pegawai negeri yang dalam perkara pidana menggunakan paksaan, baik untuk memaksa orang supaya mengaku maupun memancing orang supaya memberi keterangan.

Baca juga : Saksi Kunci Muncul, Ungkap Vina dan Eky Tewas Kecelakaan

Kemudian, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, merampas kemerdekaan orang, memaksa orang lain dengan ancaman penistaan lisan maupun tulisan, memberikan keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422 KUHP, Pasal 351 Ayat 2 KUHP, Pasal 33 Ayat 1 KUHP, Pasal 335 Ayat 2 KUHP, Pasal 242 Ayat 2 KUHP.

“Yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon sekitar tanggal 31 Agustus 2016, yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama Rudiana. Jadi ini ada sehubungan dengan kasus tentang peristiwa Vina dan Eky,” kata kuasa hukum Adi, Willard Malau di Bareskrim Polri, Kamis, 29 Agustus 2024.

Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah satu terpidana, Hadi Saputra. Laporan terhadap Rudiana, ayah Eky teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. (Yon/P-2)

Source link