Pakar Hukum Menuntut Anwar Usman Dihapuskan dari Mahkamah Konstitusi Secara Penuh

by -176 Views
Pakar Hukum Menuntut Anwar Usman Dihapuskan dari Mahkamah Konstitusi Secara Penuh

Pakar Hukum Minta Anwar Usman Diberhentikan dari MK Sepenuhnya

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Pakar hukum meminta Anwar Usman diberhentikan dari ketua MK, juga dipecat dari MK.

JAKARTA — Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mendorong Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua MK Anwar Usman (AU).

Herdiansyah meyakini Anwar Usman melakukan pelanggaran berat. Anwar tetap mengadili perkara di MK pada akhirnya memenangkan keponakannya sendiri Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres.

“Tidak ada sanksi yang paling tepat bagi AU selain pemberhentian tidak dengan hormat. Ini sesuai dengan derajat pelanggaran etik yang dilakukan yang seharusnya dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat,” kata Herdiansyah kepada Republika, Selasa (7/11/2023).

Herdiansyah memandang sanksi berat terhadap Anwar Usman dapat mendongkrak lagi kepercayaan publik kepada MK. Sebab akibat putusan Anwar Usman muncul istilah Mahkamah Keluarga untuk MK karena memenangkan perkara pro keponakannya.

“Hanya dengan cara inilah marwah dan public trust terhadap MK bisa dipulihkan,” ujar Herdiansyah.

Herdiansyah mengingatkan MKMK tidak hanya memanggul beban etik, tetapi juga memanggul beban sejarah untuk menyelamatkan MK. Herdiansyah menyebut konsep negara hukum yang lahir sejak reformasi seolah dirobohkan akibat tindakan Anwar.

“Inilah yang kita sebut sebagai politisasi lembaga peradilan yang akan membuat demokrasi membusuk pada akhirnya,” ujar Herdiansyah.

Sumber: Republika