Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba bernama AS (24 tahun) yang berasal dari Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. AS diduga telah mengedarkan ratusan butir obat terlarang berbagai merek yang dijual di dalam tenda pengungsian yang sudah tidak terpakai. Kapolsek Cugenang, AKP Tedi Setiadi mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan warga terhadap kegiatan yang terjadi di dalam tenda pengungsian yang belum dibongkar oleh pemiliknya.
Setiap hari, AS menjual obat terlarang dengan target pembeli remaja dan pelajar di sekitar lingkungan tersebut. Hal ini terungkap saat polisi melakukan penangkapan dan menemukan sebanyak 538 butir obat terlarang berbagai merek, serta barang bukti lainnya. AS beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Cugenang. AS mengaku telah menjual obat-obatan tersebut di dalam tenda pengungsian bekas selama dua bulan terakhir, dengan mayoritas pembeli adalah remaja dan pelajar. Tersangka kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKP Tedi menjelaskan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Cianjur setelah tersangka menjalani pemeriksaan di Polsek Cugenang dan mengakui perbuatannya selama dua bulan terakhir.
Untuk mencegah kejadian serupa, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk merapikan tenda pengungsian yang sudah tidak terpakai agar tidak digunakan untuk kegiatan ilegal. Tenda yang masih layak pakai akan disimpan untuk keadaan darurat, sedangkan yang tidak bisa digunakan akan dibongkar. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan tenda pengungsian digunakan untuk kegiatan negatif.
Sumber: Antara