Dan KPU harus patuh aturan, patuh hukum dan patuh prosedur, jangan kacau. Ikuti aturan yang ada, jangan membuat-buat,” katanya.
Dikatakannya, DPR saat ini masih reses, sehingga KPU diingatkan kembali agar tidak mengubah PKPU mengenai pencapresan tanpa berkonsultasi dengan DPR. Jika KPU tetap mengubah persyaratan pencapresan tanpa berkonsultasi dengan DPR maka perubahan tersebut menjadi cacat hukum, dan MA harus membatalkan peraturan yang cacat hukum.
“KPU tidak bisa mengubah persyaratan secara sepihak setelah Putusan MK. Itu sudah melanggar aturan hukum, tidak memenuhi syarat formal dan cacat hukum,” terangnya.
Ali menambahkan bahwa saat ini kondisi demokrasi di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Menurutnya, hal ini seharusnya tidak dicederai dengan praktik-praktik Politik dinasti.
“Demokrasi itu tercederai dengan adanya dinasti politik dan kita berharap para penguasa dan pemimpin ke depan bisa bijak bisa benar-benar berpikir untuk kebaikan rakyat, berpikir pro rakyat, berpikir untuk menjaga demokrasi kita yang sudah baik ini. Tolak praktik politik dinasti di negeri ini,” pungkasnya.
Sumber: Gelora