Mungkin Judul yang lebih representatif bisa disusun seperti “Kemungkinan Gibran Gagal Menjadi Cawapres Jika Terkena Kasus di Bawaslu” atau “Potensi Gibran Gagal Menjadi Cawapres Apabila Menghadapi Hambatan Hukum di Bawaslu”.

by -241 Views
Mungkin Judul yang lebih representatif bisa disusun seperti “Kemungkinan Gibran Gagal Menjadi Cawapres Jika Terkena Kasus di Bawaslu” atau “Potensi Gibran Gagal Menjadi Cawapres Apabila Menghadapi Hambatan Hukum di Bawaslu”.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menganggap bahwa pencalonan Gibran Rakabuming, putra dari Presiden Jokowi, sebagai calon wakil presiden berpotensi tidak sah. Hal ini disebabkan karena pendaftaran Gibran berpotensi digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena dianggap tidak memenuhi syarat sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ray menjelaskan bahwa saat ini Gibran baru berusia 36 tahun dan menjabat sebagai wali kota Solo. Dia telah diputuskan menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto dan akan didaftarkan ke KPU RI pada hari terakhir pendaftaran, yaitu Rabu (25/10/2023).

Pengusungannya dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum, yang mengatur tentang syarat batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden sebesar 40 tahun, bertentangan dengan konstitusi.

Dalam putusannya, MK mengubah bunyi pasal tentang syarat batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden menjadi: “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Namun, masalahnya, menurut Ray, KPU RI tidak merevisi pasal tentang syarat batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan putusan MK tersebut. KPU hanya menerbitkan surat dinas yang meminta partai politik untuk memedomani putusan MK tersebut.

“Tidak tepat syarat pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden itu berdasarkan surat dinas. Syarat tersebut minimal harus ada di undang-undang dan di bawahnya ada PKPU. Surat dinas itu hanya bisa berlaku untuk kalangan internal KPU,” kata Ray ketika dikonfirmasi oleh Republika, Senin (23/10/2023).

Dengan kondisi demikian, kata Ray, ada potensi masyarakat mengajukan sengketa administrasi ke Bawaslu RI setelah KPU menerima berkas pendaftaran Gibran. Penggugat menganggap bahwa pencalonan Gibran tidak memenuhi syarat dalam PKPU.

Akibatnya, KPU tidak dapat mengesahkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. “KPU tidak dapat mengesahkan (Gibran sebagai calon wakil presiden) jika masyarakat mengajukan gugatan sengketa administrasi ke Bawaslu karena dianggap Gibran belum memenuhi syarat,” kata Ray.

Pengamat pemilu tersebut menyatakan bahwa pencalonan Gibran hanya dapat disahkan jika tidak ada yang mengajukan gugatan sengketa administrasi ke Bawaslu RI. Menurut Ray, untuk mencegah munculnya persoalan tersebut, KPU harus segera merevisi PKPU sesuai dengan putusan MK.

“Sebaiknya KPU segera merevisi PKPU sebelum di tengah jalan menjadi bahan gugatan,” ujarnya. Dia juga menambahkan bahwa revisi dapat dilakukan meski tahapan pendaftaran sedang berlangsung, meskipun akan sulit dilaksanakan mengingat perubahan PKPU harus berkonsultasi dengan Komisi II DPR.

Sumber: Republika