Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materiil terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Guy Rangga Boro dan Riko Andi Sinaga. Permohonan ini menyangkut Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang menetapkan batas usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres.
Guy Rangga Boro berpendapat bahwa Pasal 169 huruf q tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama tidak diartikan sebagai “berusia paling rendah 21 tahun”. Sedangkan Riko Andi Sinaga berpendapat bahwa Pasal 169 huruf q bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama tidak diartikan sebagai “berusia paling rendah 25 tahun”.
Namun, MK menolak kedua permohonan tersebut dengan alasan bahwa pemohon telah kehilangan kedudukan hukum dan tidak ada gugatan yang dikabulkan oleh MK. Ketua MK, Anwar Usman, menjelaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima dan objek permohonan tidak dipertimbangkan.
Menurut hakim MK, Arief Hidayat, MK tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan karena objek permohonan tidak berbeda dengan pengujian sebelumnya.
Sebelumnya, MK juga telah memutus tujuh perkara terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Salah satu gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa, berhasil dikabulkan sebagian oleh MK. Keputusan ini tetap memungkinkan pencalonan Gibran meskipun terdapat empat pendapat berbeda dari hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.
Sumber: Republika