Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap AH (27 tahun), pembunuh seorang karyawan di depan Mal Central Park, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Tersangka AH didiagnosa menderita skizofrenia paranoid.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, menjelaskan bahwa dari pemeriksaan oleh dokter forensik psikiater, tersangka memiliki gangguan jiwa berat yang disebut skizofrenia paranoid menurut istilah medis. Sementara itu, pemeriksaan oleh pihak keluarga AH juga menunjukkan bahwa ia telah menunjukkan perilaku aneh selama enam bulan terakhir, seperti halusinasi dan perilaku aneh lainnya.
Berdasarkan diagnosa gangguan jiwa yang dialami AH, maka ia tidak dapat dipidana. Oleh karena itu, tersangka direkomendasikan untuk menjalani perawatan medis dan diserahkan ke rumah sakit jiwa.
Kejadian ini melibatkan korban FD, seorang karyawan yang tinggal di apartemen sekitar Mal Central Park. Ia tewas dengan luka sayat di leher pada saat menuju tempat kerja pada tanggal 26 September 2033 pagi. Pelaku tiba-tiba menyerang korban di dekat lobi mal. Meskipun korban sempat berusaha melawan dan berteriak minta tolong, namun tidak ada yang mendengar. Korban juga berusaha melawan saat dieksekusi, namun kalah dengan pelaku.
Penyidik akan menyerahkan tersangka ke rumah sakit jiwa yang telah dirujuk oleh RS Bhayangkara Polri.
Sumber: Republika