Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, meminta pemeriksaan terhadap 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan secara terbuka. Masinton Pasaribu ingin agar pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pemilu ini dapat dipublikasikan. Masinton meyakini bahwa siapapun yang melanggar etika dan aturan yang telah diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan tidak boleh dibiarkan. Ia berharap tindakan pelanggaran tersebut ditangani secara tegas dan adil, demi menjaga integritas dan stabilitas sistem hukum dan pemerintahan. Namun, Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara tertutup. Jimly menyebut bahwa sidang ini harus tertutup karena sesuai dengan peraturan internal MK dan juga untuk menjaga kehormatan hakim. Namun, Jimly juga menjelaskan bahwa mereka sedang menyusun mekanisme pemeriksaan yang akan mereka berikan kepada sembilan hakim konstitusi. Jadwal pemeriksaan akan disusun sesuai dengan kasus laporannya.