Analis Mendorong Peninjauan Kembali IKN Setelah Minimnya Minat Investor Asing

by -195 Views

BANDA ACEH – Analis menyatakan perlunya melakukan kajian ulang untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui belum ada investasi asing yang masuk untuk proyek mercusuar itu. Keberlanjutan IKN dinilai tergantung dari pemenang pemilihan presiden 2024.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita mengatakan bahwa dari sisi kelayakan bisnis dan investasi, IKN ternyata belum atau tidak layak di mata investor asing. Menurutnya, investor asing melihat peluang investasi dengan cara yang sangat berbeda karena mereka tidak memiliki keterkaitan ekonomi politik dengan penguasa, berbeda dengan investor dalam negeri.

“Mereka lebih jernih dalam menilai dan memproyeksikan peluang investasi di IKN,” ujar Ronny. Dengan realitas demikian, sangat wajar jika akhirnya Jokowi mengakui secara jujur bahwa belum ada investasi asing yang masuk ke IKN.

Jokowi mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada investasi asing yang masuk untuk proyek IKN di Kalimantan Timur, namun beliau yakin bahwa setelah investor dalam negeri bergerak, investor asing juga akan ikut bermunculan.

Menurut Ronny, belum adanya investasi asing yang masuk ke IKN memang bisa disebut mengharuskan investor domestik dan negara untuk mengambil alih. Namun demikian, fakta tersebut seharusnya menjadi bahan introspeksi pemerintah untuk memikirkan ulang soal pembangunan IKN yang kurang layak dan tepat dari berbagai sisi, baik sisi geografis, keadilan terhadap total populasi, dan strategis geopolitik.

Belum lama ini, proyek IKN dianggap sebagai representasi “warisan gelap” pemerintahan Jokowi oleh Majalah Time. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah penunjukan Kepala Otorita IKN tanpa melalui pemilihan yang transparan. Sementara di dalam negeri, kritik terkait lingkungan dan kesiapan ekonomi telah berulang kali disampaikan oleh kelompok sipil.

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, menyebut proyek IKN sudah terlanjur disahkan dan ke depannya tergantung pada penerus Jokowi. Menurutnya, terlepas dari banyak penolakan, pembangunan IKN telah ditopang oleh undang-undang. Oleh karena itu, IKN terpaksa harus dilanjutkan.

Revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara baru saja ditetapkan pada 31 Oktober 2023 menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023, yang menetapkan proses pembangunan dan pemindahan IKN sebagai program prioritas nasional untuk jangka waktu minimal 10 tahun.

Pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD dan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka memiliki komitmen melanjutkan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam visi misi mereka. Sedangkan pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar sama sekali tidak menyebutkan kata kunci “Ibu Kota Negara” atau “IKN” dalam dokumen visi dan misi mereka.