Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Ini Pasal-pasal yang Menjeratnya

by -161 Views
Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Ini Pasal-pasal yang Menjeratnya

Firli Bahuri, Ketua KPK, telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan kepada Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada hari Senin (20/11/2023). Ia tiba di gedung tersebut sekitar pukul 10.08 WIB dan meninggalkan KPK sekitar pukul 13.09 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka setelah menjalani penyidikan selama hampir dua bulan terkait kasus korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang diduga terjadi di Kementerian Pertanian pada tahun 2020-2023.

Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan pada Rabu (22/11/2023) malam oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, setelah tim penyidik melakukan serangkaian gelar perkara. Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 orang saksi dan mendapatkan keterangan dari 4 orang ahli selama sebulan terakhir. Mereka juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk dokumen transaksi uang dolar AS dan Singapura dengan total Rp 7 miliar.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pemerasan, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Firli Bahuri saat ini terancam dengan Pasal dan ancaman pidana yang menjeratnya.