Pelaku Ditangkap Dalam Kurun Waktu Kurang dari 24 Jam!

by -113 Views
Pelaku Ditangkap Dalam Kurun Waktu Kurang dari 24 Jam!

BANDA ACEH – Kurang dari 1×24 jam Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus tiga dari empat tersangka yang melakukan perampokan disertai pemerkosaan terhadap satu keluarga di Dusun 4 Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (25/11/2023).

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Waka Polres Kompol Harsono dan Kasat Reskrim AKP Hary Dinar menyampaikan bahwa kurang dari 1×24 jam tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas telah berhasil meringkus tiga dari empat tersangka yang melakukan tindak pidana curas, yang dialami Dedi Dores (37) dan keluarganya di pada Kamis 23 November 2023 dini hari atau sekitar pukul 02.00 WIB.

Dijelaskan, ketiga tersangka terdiri dari Arpan Sopian alias Yan Seraput, Yan ini otak dari tindak pidana curas, yang melakukan pembacokan sebanyak dua kali terhadap korban Dedi Dores, Ardy Ariyanto yang melakukan pembacokan sebanyak satu kali, Muliyadi berperan mengantar dan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Fadly berperan mengantar, memegangi istri korban D saat diperkosa serta memukul kepala anak korban yang berusia 10 tahun.

“Tersangka Ian ini belum satu bulan keluar dari Lapas, dan ia juga merupakan otak dari perampokan tersebut, dengan selalu berpura-pura memancing di daerah belakang rumah korban, istilah menggambar kondisi rumah korban,” jelas Hary Dinar, saat menggelar rilis di Mapolres Musi Rawas, Sabtu.

Ketiga tersangka berhasil diringkus ditempat persembunyiannya di Desa Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 19.40 WIB. Untuk tersangka Ian dan Ardi sempat diberikan tindakan tegas karena berusaha melakukan perlawanan dan kabur saat disergap.

“Ketiganya ditangkap saat masih bersembunyi karena melihat keadaan masih panas, jadi masih bersembunyi di satu tempat yakni di rumah tersangka Ian,” jelasnya.

Dari ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 2 buah tabung gas, 3 buah kayu gelam, 1 buah celurit, 1 unit Handphone dan 1 lembar celana levis, serta 2 lagi barang bukti yang masih dicari yakni 1 unit handphone dan 1 unit motor milik korban.