Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan terkait hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman merasa difitnah dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut fitnah itu keji dan tidak berdasarkan atas hukum dan fakta.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji formiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (28/11/2023). Pemohon perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 ini ialah Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.
Menurut keduanya, syarat usia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada) bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 3, Pasal 24 Ayat 1, serta Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pemohon juga menilai norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah dimaknai dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil karena bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon meminta MK menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon juga meminta MK menyatakan menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan ketentuan pasal tersebut. Anwar Usman kemudian diputus melanggar kode etik dan dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Sumber: Republika