DPRD Maluku Mengumumkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang Telah Selesai Masa Jabatannya

by -146 Views
DPRD Maluku Mengumumkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang Telah Selesai Masa Jabatannya

AMBON — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku akhirnya secara resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Nataniel Orno, yang akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023 nanti.

Pemberhentian Gubernur dan Wagub Maluku ini diumumkan, saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka pengumuman pemberhentian berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024, di ruang papat paripurna, Jumat (1/12/2023).

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam sambutannya mengatakan, pemberhentian kepada daerah dan wakil kepala daerah ini berdasarkan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

“Maka Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota kota dan Wakil Wali Kota kota hasil pemilihan tahun 2018 berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023,” kata Watubun.

Untuk itu, lanjut Watubun, maka DPRD wajib melakukan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, sebagai salah satu syarat pengusulan penjabat gubernur.

“Sesuai Pasal 78 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilakukan dalam rapat paripurna akan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ucap dia.

Ia mengatakan, berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku juga dipertegas dengan surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/6066/SJ tanggal 10 November 2023, perihal usul nama calon pejabat Gubernur.

Dalam pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, DPRD mempertimbangkan beberapa hal.

Pertama, keputusan Presiden Nomor 189/p tahun 2018 tentang pengesahan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Maluku masa jabatan tahun 2013-2018, dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2019-2024.

Kedua, sebagai tindak lanjut surat ketua DPRD Provinsi Maluku nomor 121/273/DPRD dan nomor 121/275/ DPRD masing-masing tanggal 20 Agustus 2018 yang didasarkan atas keputusan KPU Maluku Nomor 882/HK.03.1-KPT/81/Prov/VIII/2018 tanggal 13 Agustus tahun 2018, tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018.

“Ketiga, Surat Mendagri Nomor 121.81/7291/SJ tanggal 20 September 2018, perihal pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024 atas nama Irjen Pol Purn Drs Murad Ismail dan Drs. Barnabas Nataniel Orno,” ujar dia. 

Disebutkan, untuk melaksanakan ketentuan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota kota, dimana untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah, khususnya pada daerah yang mengalami kekosongan jabatan kepala daerah Provinsi, maka perlu diangkat Penjabat Gubernur yang berasal jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

“Izinkan kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku, mengucapkan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku atas pengabdian selama memimpin Provinsi Maluku selama lima tahun,” ujar Watubun.

Watubun juga mengingatkan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno, agar tidak melakukan proses perombakan birokrasi, di penghujung masa jabatannya.

”Di Penghujung pemerintahan ini, kami ingatkan tidak lakukan perombakan birokrasi, karena akan berdampak pada terganggunya stabilitas politik di Maluku. Jangan sampai terjadi like and dislike (suka dan tidak suka),” kata Watubun.

sumber : Antara
Sumber: Republika