KPK Menemukan Legislator Dari PDIP Menerima Uang Dalam Kasus Korupsi SYL

by -164 Views
KPK Menemukan Legislator Dari PDIP Menerima Uang Dalam Kasus Korupsi SYL

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Komisi IV DPR RI Sudin ikut menerima duit dalam kasus rasuah yang menjerat eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). Bahkan, KPK telah menggeledah rumah politikus PDIP tersebut beberapa waktu lalu.

“Ada juga (ketua) Komisi IV (DPR) yang diduga juga menerima aliran dana. Waktu itu sudah disebutkan yang PDIP, yang rumahnya digeledah. Sudin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).

Ali menyebut duit yang diduga diterima Sudin berasal dari kasus dugaan pemerasan SYL. Namun, dia belum membeberkan berapa jumlahnya. “(Ada) dugaan (menerima aliran uang),” ujar Ali.

Dia memastikan, penyidik KPK bakal terus mengusut kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pasalnya, diduga ada tiga klaster tindak pidana korupsi di instansi tersebut.

“Terus dikembangkan. Kan tadi ada pemerasan, suap, dan gratifikasi yang sedang berlanjut di SYL. Kemudian klaster kedua ada holtikultura, kemudian yang ketiga (pengadaan) sapi,” ungkap Ali.

Adapun KPK sudah menggeledah rumah Sudin di Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (10/11/2023). Penggeledahan itu terkait kasus korupsi yang menjerat eks mentan sekaligus politikus Partai Nasdem, SYL.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Sudin sebagai saksi terkait dugaan rasuah di Kementan. Dalam pemeriksaan itu, Sudin mengaku menjelaskan soal anggaran dan pengawasan selaku mitra kerja Kementan.

Sudin mengatakan, seluruh keterangan yang dibutuhkan tim penyidik telah disampaikan dalam pemeriksaan tersebut. “(Hal) Yang lain nanti tanyakan ke penyidik. Coba tanya penyidik sudah saya jawab,” ujar Sudin.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Rinciannya, yakni SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10/2023). Sedangkan SYL dan Hatta baru ditahan pada Jumat (13/10/2023) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan. Eks gubernur Sulawesi Selatan tersebut menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10 ribu dolar AS.