BANDA ACEH – Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menanggapi santai soal langkah sejumlah pihak melaporkannya ke Bawaslu. Anies dilaporkan ke Bawaslu diduga karena mendeskreditkan atau menyindir Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto. “Iya biar Bawaslu menjalankan tugasnya dan yang melaporkan menjadi populer,” kata Anies di Banten, Kamis (21/12/2023).
Anies mengaku tidak melakukan hal yang dilarang, karena pernyataan yang disampaikannya sesuai dengan fakta yang pernah terjadi. Sehingga Anies tak mau ambil pusing dengan laporan di Bawaslu tersebut. “Enggaklah, saya mengungkapkan apa adanya,” ujarnya.
Sebelumnya, Advokat Pengawal Demokrasi (APD) melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu karena diduga melakukan sindirian atau lelucon yang menyinggung Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto. Kejadian ini terjadi saat Anies berkampanye di hadapan para ulama di Jambi, 14 Desember 2023. Dalam pertemuan itu Anies menyinggung soal karakter Prabowo yang sering emosional.
“Sindiran itu dilontarkan Anies Baswedan saat berbicara di depan para ulama se-Jambi,” kata perwakilan APD, Yayan S, dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).
APD memandang, pernyataan Anies dalam kampanye itu telah mendiskreditkan Prabowo. APD menuding, Anies melakukan pelanggaran kampanye karena dianggap tidak beretika. APD melaporkan Anies dengan pasal 280 (1) huruf c Jo. Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu. “Dengan ini melaporkan Saudara Anies Baswedan dalam kedudukannya sebagai Capres Peserta Pemilu ke hadapan Bawaslu agar terhadap dirinya dilakukan penyidikan, pemeriksaan, dan mengadili sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” pungkasnya.