BANDA ACEH – Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (4/1).
Laporan tersebut diajukan oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta menyusul putusan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu di car free day yang dijatuhkan oleh Bawaslu Jakarta Pusat kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Pihak yang dilaporkan adalah Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey dan Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran, Dimas Trianto Putro.
Bagi KPI DKI Jakarta, putusan ini terkesan sebagai upaya Bawaslu Jakpus mencari-cari kesalahan Gibran melalui Pasal 7 Pergub 12/2016. Terlebih lagi, putusan ini berbeda dengan Bawaslu RI yang menyatakan bahwa Gibran tidak terbukti melakukan pelanggaran.
“Pergub itu produk dari siapa? Apakah produk Bawaslu? Apakah produk Pemilu?” kata kuasa hukum KPI DKI Jakarta, Pitra Romadoni Nasution di Kantor DKPP, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Kamis (4/1).
Pitra menilai bahwa pasal yang diterapkan dalam memutus kasus Gibran bukanlah wewenang Bawaslu berdasarkan Undang-undang Pemilu.
“Independensi (Bawaslu) harus dijaga. Makanya kami pertanyakan, apa korelasinya Pergub DKI Jakarta (dengan Bawaslu Jakpus),” ujar dia.
Selain itu, Pitra juga mengadukan Bawaslu Jakpus karena dianggap tidak profesional dalam menangani sebuah temuan. Bawaslu Jakpus dianggap melanggar peraturan DKPP 2/2017 Pasal 8 huruf C yang menyatakan bahwa penyelenggara pemilu dilarang mengeluarkan pendapat atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu.
“Kami membawa bukti dan sudah diberikan ke DKPP RI, bahwa ada beberapa anggota Bawaslu yang mengeluarkan pendapat, statement terkait kasus yang katanya masih diproses tapi dikatakan berpotensi melanggar Pergub DKI,” ungkapnya.
Saat ditanya tentang keterwakilan pelaporan oleh KPI DKI Jakarta ini, Pitra menyatakan bahwa mereka tidak berafiliasi dengan paslon mana pun.
“Tidak, kami hanya ormas,” tutup Pitra.