Ketua KPK Nawawi Pomolango menolak untuk menempuh persidangan in absentia bagi buronan kasus korupsi Harun Masiku. KPK mengindikasikan bahwa persidangan semacam itu dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian negara. Persidangan in absentia adalah proses persidangan yang tidak dihadiri oleh terdakwa dalam kasus pidana, dan diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Nawawi mengatakan bahwa proses in absentia cocok untuk kasus di mana terdakwa melarikan diri namun meninggalkan aset yang dapat menggantikan kerugian negara. Usulan untuk menyidangkan Harun Masiku secara in absentia datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena dugaan bahwa Harun Masiku telah meninggal dunia.
Nawawi menjelaskan bahwa KPK dapat menempuh sidang in absentia sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini dilakukan untuk menindak terdakwa yang hilang namun asetnya masih diketahui.
Menurut Nawawi, praktik peradilan in absentia ini lebih ditujukan pada penyelamatan kekayaan negara. Sehingga tanpa kehadiran terdakwa, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh pengadilan.
Sumber: Republika