Hanya Tersedia pada Masa Orde Baru

by -146 Views
Hanya Tersedia pada Masa Orde Baru

BANDA ACEH – Pangkat kehormatan yang rencananya akan diberikan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendapat tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk anggota parlemen.

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi. Menurutnya, jika seorang anggota TNI mencapai prestasi dalam tugasnya, maka sesuai dengan aturan dan Undang-Undang, mereka akan diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

“Di TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan,” kata Hasanuddin dalam keterangannya yang disampaikan kepada media pada Rabu (28/2).

Hasanuddin juga menjelaskan tentang aturan pangkat di lingkungan TNI yang diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI Pasal 27, yang menyatakan bahwa “Setiap anggota TNI diberikan pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan” (Ayat 1).

Menurut ayat 2(a), pangkat diberikan kepada anggota TNI selama mereka menjalani tugas keprajuritan dan membawa konsekuensi administrasi penuh. Sedangkan ayat 2(b) menyebutkan bahwa pangkat lokal diberikan sementara kepada anggota TNI yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang bersifat sementara dan memerlukan pangkat yang lebih tinggi.

Hasanuddin juga menyoroti penghargaan bagi anggota TNI yang berjasa, bahwa mereka dapat diberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009.

Menurut UU tersebut, penghargaan bagi penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup dapat berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian uang, dan hak protokol dalam acara resmi.

“Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa adalah untuk anggota aktif atau belum pensiun, bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI,” tegasnya.