BANDA ACEH – Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mengungkapkan kebahagiannya karena ide cuti suami untuk istri yang baru melahirkan anak digunakan oleh pemerintah. Dia menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk membuat keluarga di Indonesia merasa bahagia. “Suami istri dengan bayi baru dapat merawat bayinya dengan fokus tanpa khawatir kehilangan pekerjaan atau tanggung jawab pekerjaan tertunda. Ini adalah hasil dari observasi, pemikiran, dan riset yang menggunakan ilmu,” kata Anies setelah shalat Jumat di Masjid Kubah Emas, Depok, Jawa Barat, Jumat (15/3/2024).
Anies menjelaskan bahwa gagasan tentang cuti bagi suami yang istrinya baru melahirkan merupakan hasil dari pengamatannya terhadap masalah yang ada dalam masyarakat. “Ketika dikritik, kami menjelaskan. Kami tidak melarang kritik, karena ketika ada pilot yang tertidur saat tugasnya karena istri melahirkan anak kembar, ternyata dibutuhkan cuti suami, dan hal tersebut terbuka untuk publik,” ujar Anies.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memberlakukan hak cuti pendampingan bagi ASN pria ketika istrinya melahirkan. “Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan adalah hak bagi ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan ditargetkan selesai pada April 2024.
Anies Baswedan, dalam kampanye Pilpres 2024, berjanji akan memberikan cuti selama 40 hari kepada suami yang istrinya baru melahirkan anak. “Cuti melahirkan untuk suami biasanya hanya dua hari, namun kami ingin mengubahnya menjadi 40 hari,” kata Anies dalam acara ‘Desak Anies Edisi Perempuan’ di Half Patiunus, Jakarta, Kamis (18/1/2024).