BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI tidak menghadiri sidang sengketa ketiga tentang keterbukaan informasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat atau KIP RI hari ini. Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional atau Yakin. Yakin sebelumnya telah menggugat KPU untuk membuka informasi real count mentah Pemilu 2024, detail infrastruktur teknologi Pemilu 2024 termasuk server, serta daftar pemilih tetap (DPT) dan hasil perolehan suara pada Pemilu sebelumnya.
“Pihak termohon (KPU) tidak dapat hadir dengan alasan yang telah saya bacakan,” kata Ketua Majelis Komisioner KIP RI Syawaludin dalam sidang di Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024.
Alasan yang dimaksud tercantum dalam surat yang dikirimkan oleh KPU kepada KIP tertanggal 16 Maret 2024. Dalam surat tersebut, KPU meminta Majelis Komisioner KIP untuk menunda dan menjadwalkan ulang pelaksanaan sidang. KPU menyebutkan bahwa mereka sedang dalam tahap rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat nasional, serta penetapan hasil Pemilu 2024 yang akan segera berakhir pada 20 Maret.
“Namun, sidang akan tetap dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran pihak termohon,” ujar Syawaludin.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dari pihak Yakin sebagai pemohon. Ada empat saksi yang dihadirkan oleh Yakin, yaitu pakar telematika dan multimedia Roy Suryo, mantan Ketua KIP RI Abdul Rahman Ma’mun, guru besar psikologi sosial Universitas Bina Nusantara (Binus) Juneman Abraham, dan pakar IT Wahyudi Natakusuma.
Berdasarkan pantauan Tempo, hingga pukul 13.13, baru dua ahli yang telah diperiksa sebagai saksi, yaitu Roy Suryo dan Juneman Abraham.