BANDA ACEH – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dan rekan-rekannya. MK mengabulkan gugatan terhadap Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Namun, MK menolak gugatan terkait Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 78/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/3).
“Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (berita negara Republik Indonesia II nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.
MK juga menyatakan bahwa permohonan terkait Pasal 27 ayat 3 UU ITE telah kehilangan objek karena revisi Undang-Undang ITE dilakukan oleh DPR.
Meskipun demikian, MK mengabulkan sebagian gugatan lainnya, yaitu menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sebagai catatan, berikut ini adalah Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945:
Pasal 14 UU 1 tahun 1946
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15 UU 1 tahun 1946
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.