BANDA ACEH – Wakil Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN (Anies-Muhaimin), Sugito Atmo Prawiro mengatakan telah menyiapkan lurah hingga aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). “Di antaranya ada masyarakat biasa, lurah, ada beberapa ASN. Saksi sudah dikumpulkan,” kata Sugito, Jumat (22/3).
Meskipun begitu, Sugito belum mengungkapkan lebih lanjut identitas para saksi tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa Tim AMIN memiliki banyak saksi yang akan dibawa ke MK. Namun, terbentur oleh batas jumlah maksimal soal saksi yang boleh diajukan ke MK.
Nantinya Tim AMIN akan memilah saksi mana saja yang layak untuk dibawa ke MK. “Banyak, banyak. Hanya di MK dibatasi paling maksimal delapan hingga 10 orang, karena waktu terbatas. Dua minggu setelah itu harus diputuskan,” katanya.
Pasangan AMIN telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3). Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan bundel permohonan yang terdiri dari ratusan halaman itu memuat sejumlah pelanggaran seperti keterlibatan aparat dan keterlibatan kepala desa dalam Pilpres 2024. Ari juga menyebut salah satu permohonan dalam gugatan adalah pemungutan suara Pilpres diulang tanpa kehadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Menurut Ari, hal ini untuk menghindari cawe-cawe Presiden Joko Widodo.
Menanggapi gugatan yang diajukan THN AMIN, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi berharap kubu paslon Pilpres nomor urut 1 itu bisa membawa bukti yang lengkap. “Ya silakan saja mengajukan gugatan ke MK. Itu dijamin oleh UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa jika ada sengketa hasil perolehan suara pemilu, maka mengajukan gugatan ke MK,” ujar Viva, kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Viva mengingatkan AMIN untuk mengajukan gugatan dengan bukti-bukti yang otentik. “Mulai dari hasil kertas plano, form C 1, form D 1 dan seterusnya. Jalur hukum melalui MK harus lengkap buktinya. Jika tidak lengkap, ya itu namanya omon-omon saja,” kata Viva.