Pertarungan KPK dan Kejagung: Mengungkap Kasus LPEI Jilid 1 yang Telah Diselesaikan oleh Kejagung

by -235 Views
Pertarungan KPK dan Kejagung: Mengungkap Kasus LPEI Jilid 1 yang Telah Diselesaikan oleh Kejagung

JAKARTA — Pelaporan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung (Kejagung), memunculkan perdebatan publik atas siapa yang pantas menangani kasus tersebut.

Hal ini karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengaku bahwa kasus ini telah ditangani sejak Mei 2023. Sementara Kejagung, selain menerima laporan langsung dari Sri Mulyani, telah menangani kasus LPEI sejak tahun 2021. Bahkan kasus tahap pertama ini sudah meresahkan pada tahun 2022.

“Dalam kasus yang dilaporkan (oleh Sri Mulyani), tidak jauh berbeda dengan kasus sebelumnya (2021-2022),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi.

Seperti apa kasus LPEI yang telah dituntaskan oleh Kejagung ini? Pada September 2021, Jampidsus mengumumkan penyelidikan kasus korupsi di LPEI. Kasus tersebut diselidiki oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi, mantan direktur penuntutan di KPK.

Dari hasil penyelidikan itu, pada Januari 2022, Jampidsus menetapkan delapan orang tersangka swasta dan penyelenggara negara dari LPEI. Kerugian negara terkait kasus tersebut mencapai Rp 2,6 triliun.

Pemberian pembiayaan ekspor oleh LPEI ke para debitur tersebut dilakukan tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik, tidak sesuai dengan aturan hukum maupun kebijakan di LPEI, sehingga berdampak pada kerugian negara. Salah satu kasus yaitu kasus Grup Walet memberikan pembiayaan sebesar Rp 576 miliar kepada CV Mulia Walet Indonesia.

Ini adalah contoh kasus yang telah ditangani oleh Kejagung terkait dengan korupsi di LPEI. Penanganan kasus korupsi ini juga berdampak pada peningkatan kredit macet dan kerugian negara yang harus diganti oleh para pelaku yang terlibat.