BANDA ACEH – Polda Sumatera Selatan sedang memburu Aiptu FN, seorang polisi yang menembak dan menganiaya debt collector yang hendak menagih di parkiran salah satu mal, Sabtu 23 Maret 2023. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan bahwa Polda telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN. “Kami telah berkoordinasi dengan keluarganya dan FN diminta menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut,” katanya dalam konferensi pers, Ahad, 24 Maret 2024 seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo menyatakan bahwa mobil milik Aiptu FN diketahui telah tunggak cicilan selama dua tahun. “Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dirawat di rumah sakit. Sementara si oknum polisi masih dalam pengejaran, baik dari satuan wilayah (satwil) maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang,” katanya.
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga oknum FN untuk menyerahkan diri. “Itu kita lakukan untuk mengungkap seperti apa yang sebenarnya terjadi. Pengejaran ini juga bertujuan untuk mengungkap bentuk pidana dan fakta yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara, seperti yang telah disampaikan sebelumnya,” katanya.
Kemudian, laporan dari pihak debt collector terhadap oknum polisi tersebut dikaitkan dengan Pasal 351 ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 1919 DTT milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.
Mobil tersebut saat ini diparkirkan di halaman Provost Bid Propam Polda Sumsel setelah istri Aiptu FN melaporkan kasus perampasan dan penganiayaan terhadap suaminya.
Sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan seseorang menyerang dua debt collector dengan senjata api dan senjata tajam di parkiran mal di Palembang. Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami luka bekas sabetan senjata tajam. Salah satu korban saat ini masih dirawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang.