Helena Lim, Wanita Kaya Raya, Dinyatakan Tersangka Korupsi Timah oleh Kejaksaan Agung

by -118 Views
Helena Lim, Wanita Kaya Raya, Dinyatakan Tersangka Korupsi Timah oleh Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menetapkan Helena Lim, yang terkenal sebagai crazy rich, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022. Penyidik Jampidsus Kejagung mengatakan bahwa Manajer PT QSE itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan dilakukan. Kuntadi, Dirdik Jampidus Kejagung, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang cukup, Helena Lim diduga membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2018-2019.

Helena dituduh memberikan sarana dan fasilitas kepada pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana CSR yang sebenarnya menguntungkan dirinya sendiri dan tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya. Dengan penetapan ini, total ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan.

Helena Lim disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP. Kuntadi juga menyebutkan bahwa Helena Lim akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024.