Kejaksaan Agung Menahan Helena Lim, Tersangka Korupsi Timah di PIK yang Kaya Raya dan Gila

by -119 Views
Kejaksaan Agung Menahan Helena Lim, Tersangka Korupsi Timah di PIK yang Kaya Raya dan Gila

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Helena Lim, yang merupakan crazy rich dari PIK, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023. “Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan bahwa telah cukup bukti untuk menetapkan Helena Lim sebagai tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (26/3).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Helena langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Helena sendiri tidak memberikan komentar mengenai kasus yang menjeratnya.

Helena dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 56 KUHP.

Kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023. Diduga, terdapat kerja sama ilegal antara pengelolaan lahan PT Timah dengan pihak swasta.

Pihak swasta diduga membentuk beberapa perusahaan boneka untuk mengumpulkan bijih timah sesuai dengan IUP PT Timah. Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah ada kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

Selain itu, ada oknum Direksi PT Timah yang diduga menyetujui perjanjian palsu terkait kerja sama sewa-menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah dengan para smelter.

Hasil dari pengelolaan perusahaan boneka tersebut diduga dijual kembali kepada PT Timah, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Diduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun, berdasarkan perhitungan ahli dari IPB mengenai kerugian akibat kerusakan lingkungan. Kejagung akan terus menghitung kerugian keuangan negara yang mungkin terjadi.