BANDA ACEH – Polda Jawa Timur (Jatim) telah menangkap tiga selebgram dalam kasus dugaan penipuan dengan modus investasi dan dana talangan. Dalam kasus tersebut, tiga selebgram cantik ini berhasil mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah. Tiga selebgram yang tergabung dalam perusahaan bernama CV Cuan ini adalah Alexa Dewi, Mita Reza, dan Rully Febriana.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menjelaskan bahwa aksi penipuan ini dimulai pada Februari 2023. Saat itu, tersangka Mita Reza menawarkan investasi di CV Cuan Grup kepada enam pelapor. Tawaran ini kemudian didukung oleh tersangka lainnya, yaitu Rully Febriana. Mereka menjanjikan keuntungan fantastis lewat investasi di bidang simpan pinjam dan dana talangan untuk meyakinkan korban.
Para tersangka menyampaikan skema persentase keuntungan yang sangat fantastis agar korban tertarik. Ada empat skema yang disampaikan oleh tersangka, sehingga korban terbujuk untuk menyetorkan dananya. Menurut Pitter, para tersangka menawarkan investasi dengan keuntungan 15 persen per bulan selama tiga bulan. Mereka juga menawarkan skema investasi kedua dengan keuntungan tiga persen dalam waktu tujuh hari.
Selain itu, pelaku juga menawarkan skema investasi lainnya dengan keuntungan 6 persen dalam waktu 10 hari, dan keuntungan 17 persen jika diinvestasikan selama satu bulan. Polda Jatim menerima sembilan laporan polisi terkait kasus ini, dengan jumlah korban mencapai 34 orang dan kerugian lebih dari Rp 4 miliar.
Trio selebgram ini akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atas perbuatannya.