PHPU Ditetapkan Sendiri oleh Mahasiswa PSHK UII

by -157 Views
PHPU Ditetapkan Sendiri oleh Mahasiswa PSHK UII

Suasana dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 terasa sangat khidmat. Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres 2024 sudah bersifat independen.

Menurut Peneliti PSHK FH UII, Aulia Rachman Eka Putra, putusan MK harus dihormati oleh semua pihak dan dianggap final serta mengikat sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. MK dianggap telah memutus perkara PHPU dengan independen dan adil oleh 8 hakim sesuai dengan amanat dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

PSHK FH UII menyatakan bahwa proses demokrasi dan hukum yang berkaitan dengan Pemilihan Umum 2024 telah selesai melalui putusan MK terkait PHPU. Mereka juga menyoroti fakta perbedaan pendapat dari 3 hakim MK yang menyebutkan perlunya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah.

Dengan adanya perbedaan pendapat tersebut, PSHK FH UII merekomendasikan kepada pembuat undang-undang, yaitu Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, untuk menyempurnakan aturan mengenai netralitas aparatur negara, imparsialitas Presiden, dan pembagian bantuan sosial agar pelaksanaan Pemilihan Umum tidak menimbulkan keraguan.

Selain itu, PSHK FH UII juga mengajak Penyelenggara Pemilihan Umum, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, untuk terus memastikan komitmen mereka dalam menyelenggarakan Pemilu secara Luberjurdil, baik dari segi prosedural maupun substansial.

Sumber: Republika.