BANDA ACEH – Kritikus Faizal Assegaf mengkritik nasib Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, yang terpilih sebagai Wakil Presiden (Wapres) telah tersandera oleh berbagai dugaan kasus, termasuk dugaan kolusi dan nepotisme terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Sehingga kemungkinan besar Presiden terpilih Prabowo Subianto hanya akan menjadikan Gibran sebagai pajangan, sebagaimana yang dilakukan Jokowi terhadap Wapres Ma’ruf Amin, dengan menilai bahwa Wali Kota Solo itu hanya sebatas bocah ingusan.
“Saat Gibran dipaksakan sebagai Cawapres, nasibnya tersandera oleh berbagai dugaan kasus. Saat itu Jokowi juga hanya membuat Ma’ruf Amin sebatas pajangan. Apalagi Gibran, hanyalah bocah ingusan bagi Prabowo,” ucapnya, seperti dikutip dari populis.id melalui akun pribadinya, Kamis (25/4).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden 2024 pada Rabu (24/4/2024).
Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 mengenai Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024 yang dibacakan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Terpilih di Gedung KPU, Jakarta.
Pasangan ini memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen total suara sah nasional. Sedangkan rivalnya, Anies-Muhaimin, meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Sementara Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.
“KPU telah menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 pada Pemilu 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional,” kata Hasyim di ruang rapat utama KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024), dikutip dari Suara.
“Dengan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi,” tambahnya.