Kemendikbudristek Diminta Memantau Penerapan Regulasi Biaya Operasional Satuan di PTN

by -141 Views
Kemendikbudristek Diminta Memantau Penerapan Regulasi Biaya Operasional Satuan di PTN

JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta untuk mengawasi implementasi regulasi penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN). Upaya itu dinilai penting dilakukan agar uang kuliah tunggal (UKT) yang dibebankan tidak membelit mahasiswa.

“Seharusnya (penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan) dikontrol oleh pemerintah, apalagi perguruan tinggi ada bantuan operasional yang diberikan kepada kampus, di mana bantuan itu diberikan untuk perguruan yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan kebudayaan,” kata Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah dikutip dari laman Komisi X DPR RI, Sabtu (11/5/2024).

Tak hanya itu, dia juga mengusulkan agar manajemen perguruan tinggi memberdayakan badan usaha yang dimiliki agar beban operasional pendidikan tinggi tidak sepenuhnya ditanggung oleh mahasiswa. Negara, kata dia, harus hadir lewat regulasi yang membantu PTN agar bisa mendiri sekaligus mendorong terbukanya akses pendidikan tanpa memandang status.

“Jangan semua dibebankan kepada mahasiswa. (Jika dibiarkan) bisa terjadi mahasiswa memutuskan menggunakan pinjaman online untuk pembiayaan pendidikan supaya bisa kuliah. Pemerintah, tidak boleh diam. Perguruan tinggi negeri itu juga mesti lebih kreatif mencari ‘funding’. Jadi dana operasional pendidikan tidak harus membebani mahasiswa,” jelas dia.

Perlu diketahui, kini nilai UKT semakin melonjak tinggi. Peristiwa ini melahirkan gelombang protes dari kalangan mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi lantaran penentuan nilainya tidak berasaskan pada keadilan.

Berdasarkan informasi yang diterima di media sosial, para mahasiswa menyampaikan uang kuliah yang kini dibayarkan naik hingga lima kali lipat. Tidak hanya di media sosial, sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melayangkan protes secara resmi kepada rektorat perguruan tinggi setempat.

Sejumlah contoh, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed melayangkan protes terhadap rektorat atas kebijakan itu. Mereka tidak terima uang kuliah dinaikkan drastis tanpa informasi memadai. Lalu, seorang mahasiswa bernama Khariq Anhar turut memprotes ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam UKT yang harus dibayar mahasiswa Universitas Riau secara langsung di rektorat.

Tidak berhenti di situ, ratusan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) Medan memprotes kenaikan UKT 2024 yang lebih dari 100 persen. Mereka mendesak Rektor USU Muryanto Amin mundur dari jabatannya karena dinilai membuat kebijakan yang semena-mena.

Terkait UKT, pihak Kemendikbudristek menyatakan, dalam menetapkan UKT mahasiswa pihak kampus harus bijaksana dan hati-hati. Perguruan tinggi juga harus inklusif dan dapat diakses oleh mahasiswa dari berbagai latar belakang.

“Penetapan UKT mahasiswa harus bijaksana dan hati-hati,” ucap Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris kepada Republika.

Abdul menyatakan, penentuan besaran UKT harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayainya. Asas berkeadilan menjadi kunci dalam melakukan penentuan besaran UKT bagi mahasiswa.

“Yaitu dengan mememukan titik ekuilibrium antara willingness to pay atau kemauan untuk membayar dan ability to pay atau kemampuan untuk membayar,” kata dia.

Selain itu, Abdul juga menegaskan, perguruan tinggi juga harus inklusif dan dapat diakses oleh mahasiswa dari berbagai latar belakang, mulai dari yang kurang mampu secara ekonomi sampai yang lebih dari berkecukupan. Jangan sampai hanya menaikkan UKT, tapi buka ruang untuk mengakomodasi keragaman latar belakang mahasiswa.

“Jangan menaikkan UKT, tetapi buka ruang atau tambah kelompok tarif UKT untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi tersebut supaya membawa rasa keadilan,” jelas Abdul.

Sumber: Republika