Kakek 71 Tahun Asal Way Kanan, Lampung, Ditangkap Polisi karena Cabuli Istri Tetangga

by -462 Views
Kakek 71 Tahun Asal Way Kanan, Lampung, Ditangkap Polisi karena Cabuli Istri Tetangga

BANDA ACEH – Seorang kakek di Way Kanan ditangkap Polisi karena melakukan pencabulan terhadap istri tetangganya sendiri. Kakek tersebut berinisial SA (71) warga Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Ia ditangkap oleh Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan setelah melakukan perbuatan cabul terhadap korban A (21).

Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Benny Ariawan menyatakan bahwa perbuatan cabul tersebut terjadi pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 06.30 WIB di warung milik pelaku di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Menurut Benny, korban A datang ke warung milik SA untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Kemudian, pelaku tiba-tiba memegang bagian sensitif korban dari belakang.

“Korban mencoba menghindar dan melepaskan tangan kanan pelaku menggunakan tangan kiri, namun pelaku segera menarik dan melakukan perbuatan cabul lagi,” ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, korban kembali ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada suaminya. Korban mengalami rasa takut, malu, dan trauma akibat kejadian tersebut.

Suami korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan.

“Dengan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 11 Mei 2024,” tambahnya.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan yang merusak kehormatan dan kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.