BANDA ACEH – Sejumlah Kader dan Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan tiga pengurus DPD PSI Kota Solo periode 2019-2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Tiga pengurus yang dilaporkan tersebut diduga melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi.
Kuasa hukum pelapor, Argo Triyunanto Nugroho mengatakan tiga terlapor atas nama AYP, TM, dan AKA diduga telah menyelewengkan dana bantuan Politik (banpol) yang bersumber dari APBD Kota Solo senilai Rp89 juta.
Hal tersebut diketahui dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DPD PSI Solo yang menjadi bukti laporan ke Kejari Kota Solo. Dalam LPJ itu ditunjukkan ada kegiatan fiktif selama periode 2019-2022.
“Ada kegiatan pendidikan politik pada tahun 2019-2022 padahal kegiatan itu tidak ada, karena waktu itu sedang pandemi Covid-19,” ujar Argo usai membuat laporan resmi ke Kejari Kota Surakarta.
Argo menjelaskan bahwa pendidikan politik di tahun 2019 tersebut diklaim mencapai Rp19,972 juta. Lalu pada tahun 2020 nilai kegiatan meningkat menjadi Rp25,297 juta. Tahun 2021 kegiatan yang sama dilaporkan senilai Rp26,581 juta dan kemudian pada tahun 2022 nilai kegiatan naik lagi menjadi Rp26,774 juta.
“Semua kegiatan fiktif ya. Proposal dan LPJ-nya ada tapi tidak ada bentuk kegiatannya,” katanya.
Di samping itu, mantan Wakil Ketua DPD PSI Iwan Sulistyo menjelaskan laporan ke Kejari Kota Solo yang disampaikan kader resmi yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI. Mereka juga memastikan DPD PSI Kota Solo tidak pernah mengadakan kegiatan pendidikan politik seperti yang tertulis dalam LPJ Partai.
“Sebagai kader, tentu kita ingin melindungi nama baik partai dari tindakan-tindakan yang melanggar norma dan hukum,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Kejari Kota Solo, DB Susanto menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut secara resmi. Namun, ia mengatakan dokumen-dokumen laporan yang diserahkan oleh pelapor belum lengkap.
“Akan kita telaah dulu seperti apa status perkara berikut dengan keterangan dan bukti yang kita terima. Setelah itu kita akan melakukan proses yang diperlukan, termasuk memanggil semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.*