Demokrasi itu suara terbanyak…
Namanya demokrasi ya sama aja dengan kointes popularitas apapun, yang disenengin yang menang.
Kalau memang mao keputusan yang terbaik yang banyak harus mampu diedukasi ke arah yang dianggap baik.
Biar bagaimanapun saat ini mao dibilang apapun yah Mayoritas masayrakat merasa ini yang populer.
Kalau mao hasil yang dianggap lebih baik, harus dilakukan edukasi massif ke pemilih.
Bukan dengan marah – marah, ngamuk ngamuk, tapi dengan penjelasan yang sederhana, dapat dengan gampang diterima baik wong cilik maupun kaum terpelajar.
Faktanya lebih dari separuh (50%) rakyat indonesia telah memilih dalam 1 putaran.
Kalau tidak menghendaki hasil yang sama dalam pilkada, gunakan waktu untuk merancang kampanye, mengedukasi masyarakat, meyakinkan masyarakat,
dengan bahasa sederhana, tepat sasaran, menarik dan “kena” untuk mengajak masyarakat sepakat dengan kita
JAKARTA, KOMPAS.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah dianggap sebagai upaya keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) buat tetap mempertahankan pengaruhnya, dan gimik politik buat menarik dukungan muda-mudi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. “Secara kasat mata, PK MA memang bagian dari pragmatisme politik keluarga Jokowi yang dinegosiasikan dengan pemenang Pilpres 2024 untuk mengusung Kaesang Pangarep di Jakarta,” kata pengamat politik Jannus TH Siahaan dalam pernyataannya, seperti dikutip Kompas.com pada Minggu (2/6/2024). Jannus meyakini, putusan MA itu akan berpengaruh besar dalam kampanye Pilkada serentak 2024, terutama buat memobilisasi dukungan politik dari kalangan muda-mudi. Sebab, Jannus menganggap jumlah suara kelompok muda-mudi yang sangat besar saat ini menjadi sangat seksi untuk diperebutkan oleh para partai politik pada Pilkada serentak akan digelar pada November 2024 mendatang.
“Boleh jadi narasi yang akan dijual adalah untuk mengakomodasi generasi muda yang jumlahnya saat ini sangat besar,” ujar Jannus. Sebelumnya diberitakan, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis. Gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024. Mahkamah Agung (MA) pun hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.
Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020. Di sisi lain, jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada serentak 2024 pada November mendatang kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun. Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025 maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru. Juru bicara MA Suharto mengeklaim cepatnya proses kabul atas gugatan ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.
“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).