TANGGAL30 Juni 2024 akan menjadi batas akhir dari proses pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang diharuskan oleh pemerintah. Mulai 1 Juli 2024 mendatang, implementasi NIK sebagai NPWP akan berlaku sepenuhnya.
Proses pemadanan NIK dan NPWP sudah dimulai sejak Juli 2022, dengan proses implementasi dilakukan secara bertahap. Pemadanan kedua nomor identitas itu untuk mewujudkan sistem Single Identity Number (SIN), yang diharapkan mampu menunjang efisiensi serta efektivitas dari pelayanan administrasi pajak.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, per 16 Mei 2024 jumlah NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP mencapai 73.200.000 atau 99% dari total 73.892.000 wajib pajak orang pribadi.
Ada sejumlah manfaat dari pemadanan ini, antara lain dapat mendukung kemudahan dalam mengurus administrasi perpajakan, juga terciptanya efisiensi pelayanan publik sekaligus perlindungan keamanan data.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Pasalnya, sejumlah sanksi dan risiko menanti apabila imbauan tersebut tidak diindahkan. Seperti terblokirnya layanan perpajakan dan akses terhadap berbagai bantuan dari pemerintah dan swasta maupun layanan-layanan administrasi lain yang memerlukan NIK dan NPWP sebagai salah satu syarat.