Cara Mudah Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Secara Online

by -226 Views
Cara Mudah Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Secara Online
Pendaftaran NPWP kini lebih mudah dengan layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini caranya.(Antara)

BERBICARA pajak tentunya setiap orang wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. 

Membuat NPWP kini semakin mudah dengan adanya layanan pendaftaran secara online. 

Langkah-langkah membuat NPWP secara online:

1. Persiapan Dokumen

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk digital (scan atau foto):

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Kerja atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi yang memiliki usaha sendiri.

2. Akses Situs Resmi DJP Online

  • Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id. Pastikan Anda mengakses situs ini melalui perangkat yang terhubung ke internet.

3. Pendaftaran Akun

  • Klik tombol “Daftar” untuk membuat akun baru.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi Anda, termasuk nama lengkap, nomor KTP, alamat email, dan nomor telepon yang aktif.
  • Setelah mengisi formulir, klik tombol “Submit” dan tunggu email konfirmasi dari DJP.

4. Aktivasi Akun

  • Buka email dari DJP yang berisi link untuk aktivasi akun.
  • Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.

5. Login ke DJP Online

  • Setelah akun Anda aktif, login ke DJP Online menggunakan email dan password yang telah Anda daftarkan.
  • Pilih menu “Pendaftaran NPWP” pada halaman utama.

6. Isi Formulir Pendaftaran NPWP

  • Isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar. Pastikan Anda memilih kategori wajib pajak yang sesuai (perorangan, badan, atau orang pribadi usaha).
  • Unggah dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan sebelumnya.

7. Verifikasi Data

  • Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, periksa kembali data yang telah Anda masukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan.
  • Klik tombol “Kirim” untuk mengajukan pendaftaran.

8. Proses Verifikasi oleh DJP

  • DJP akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang Anda ajukan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
  • Jika verifikasi berhasil, Anda akan menerima email konfirmasi bahwa NPWP Anda telah diterbitkan.

9. Pengambilan NPWP

  • Setelah menerima konfirmasi, Anda bisa mencetak kartu NPWP melalui menu yang tersedia di DJP Online.
  • Kartu NPWP dalam bentuk fisik akan dikirimkan ke alamat yang Anda daftarkan dalam beberapa hari kerja.

Tips dan Trik

  • Pastikan semua data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen asli.
  • Gunakan alamat email dan nomor telepon yang aktif untuk memudahkan proses komunikasi.
  • Jika ada kendala dalam proses pendaftaran, Anda dapat menghubungi call center DJP di nomor 1500200 atau melalui live chat yang tersedia di situs DJP.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat NPWP secara online dengan mudah dan praktis tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Selamat mencoba! (Z-3)

Source link