DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, untuk menjamin keselamatan para petugas ad hoc yang bertugas di Pilkada 2024.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menjelaskan nantinya para petugas ini diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
“BPJS melihat ini tentunya sebagai peluang untuk membantu. Mereka tidak profit oriented. Mereka melihat memang di dalam penyelenggaran Pilkada baik di Jakarta ataupun wilayah lain itu pertanggungan yang diberikan itu dengan melibatkan BPJS,” kata Mujiyono, Jumat (25/7).
Baca juga : DJSN Imbau Parpol Peserta Pemilu Agar Saksi TPS Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Mujiyono merinci, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp171 juta, santunan cacat permanen Rp174 juta, beasiswa untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi sebesar Rp174 juta, homecare sebesar Rp20 juta, serta santunan meninggal karena sakit sebesar Rp42 juta.
Sedangkan, santunan yang diberikan Komisi Pemilu Umum (KPU) DKI Jakarta untuk santunan meninggal dunia hanya sebesar Rp36 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, kecelakaan kerja cacat permanen sebesar Rp30 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp8,2 juta.
“Ternyata komparasinya kalau dibandingkan pertanggungan yang dilakukan oleh BPJS jauh lebih baik dari yang dilakukan KPU, kenapa enggak. Makanya BPJS menawarkan itu,” ujar Mujiyono.
Baca juga : DJSN Imbau Seluruh Penyelenggara Pemilu Dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja
Oleh karena itu, ia mengimbau agar Pemprov DKI Jakara segera berkordinasi dengan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai dasar hukum penjamin keselamatan kerja agar tidak melanggar aturan apabila Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Hibah diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebaiknya sesegera ini kita koordinasikan dengan KPUD, apakah memang memungkinkan dan tidak melanggar aturan, karena di dalam RAB hibah nomenklatur bisa jadi berbeda. Saya mendukung kalau lihat kondisinya seperti ini. Kan jaminannya jauh lebih bagus,” tutur Mujiyono.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nughroho mengaku mendukung usulan tersebut. Sebab, manfaat yang dirasakan sangat berdampak besar.
Baca juga : Wacana Kotak Kosong Meningkat dalam Pilgub Sulsel 2024
Apalagi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial telah menginstruksikan bahwa setiap orang paling singkat enam bulan kerja di Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Sosial.
Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang didalamnya berisi, penyelenggara Pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita lihat dari aturan mainnya memang ya itu manfaatnya luar biasa, jadi artinya dengan Rp16.800 perbulan itu manfaatnya dirasakan sangat besar apabila terjadi kecelakaan atau kematian. Meskipun kita tidak harapkan ada insiden itu,” kata Hari.
Baca juga : Dico Bergeser, Pasangan Calon Mirna Annisa-Urike Hidayat Menguat di Pilkada Kendal
Selain itu, Disnakertransgi juga telah bersurat kepada KPUD DKI Jakarta untuk segera mendaftarkan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh petugas ad hoc dengan menggunakan dana hibah Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024.
Dengan demikian, mekanismenya dapat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta mengenai anggaran hibahnya untuk jumlah petugas yang akan didaftarkan.
“Jadi artinya mereka bisa bekerja dan terlindungi, tidak seperti yang tahun-tahun kemarin meninggal, baru kita ribut. Tapi sekarang mungkin bisa bermanfaat,” ucap Hari. (Z-3)