Personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur telah melaksanakan tindakan terhadap 11 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan parkir di tempat terlarang di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati. Kepala Seksi Operasi Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda, menjelaskan bahwa sebanyak 11 kendaraan tertangkap dalam Operasi Lintas Jaya di lokasi tersebut. Operasi ini melibatkan personel gabungan sebanyak 40 orang yang langsung menindak kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan di depan lapo. Mobil derek dan kendaraan dinas petugas digunakan untuk menghalangi kendaraan-kendaraan tersebut sehingga tidak bisa melarikan diri dari petugas yang kemudian langsung memberikan tilang.
Menurut Riki, parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo sering menjadi keluhan masyarakat sehingga lokasi ini menjadi fokus pengawasan bersama TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas dari berbagai instansi bersatu untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada kendaraan yang melanggar. Pihak berwenang juga menemukan pedagang kaki lima dan juru parkir liar yang langsung diamankan untuk pembinaan.
Operasi Keselamatan Jaya 2025 yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Jakarta Timur bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas. Empat lokasi rawan kecelakaan di Jakarta Timur menjadi target operasi tersebut. Diharapkan dengan adanya tindakan ini, dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi warga di sekitar wilayah tersebut.