MKD DPR Mengumumkan Pelanggaran Kode Etik oleh Anggota Komisi X Ahmad Dhani Prasetyo
MKD DPR telah menyimpulkan bahwa Anggota Komisi X DPR, Ahmad Dhani Prasetyo, telah melanggar kode etik. Pelanggaran ini terjadi dalam dua laporan yang telah diproses oleh MKD. Salah satunya adalah dugaan penghinaan terhadap marga Pono dan pernyataan rasial serta seksis pada rapat Komisi X dengan Menpora dan PSSI pada Maret 2025.
Pada Rabu (7/5), Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengumumkan bahwa Ahmad Dhani dikenai sanksi ringan atas pelanggaran kode etik tersebut. Sanksi tersebut termasuk teguran lisan dan permintaan maaf kepada kedua pengadu selama 7 hari sejak keputusan ini diumumkan.
Laporan pertama berasal dari musisi Rayandie Rohy Pono atau Rayen Pono terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono oleh Ahmad Dhani. Laporan kedua datang dari Joko Priyoski terkait pernyataan seksis yang dilontarkan Ahmad Dhani dalam rapat Komisi X.
MKD DPR telah menindaklanjuti laporan tersebut dan menegaskan bahwa Ahmad Dhani telah melanggar kode etik DPR RI. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan hukum dan etika yang matang. Ahmad Dhani diharapkan untuk belajar dari pelanggaran tersebut agar tidak mengulangi kesalahan di masa depan.