Peran Negara dalam Zakat Menurut MUI: Masyarakat Tetap Aktif

by -33 Views

Keterlibatan Negara dalam Pengelolaan Zakat Menurut Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi

Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi, menegaskan bahwa keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat merupakan hal yang sah dan penting. Menurutnya, peran fasilitatif pemerintah dalam pembentukan badan pengelola zakat sangat diperlukan, sebagaimana yang dijelaskan dalam Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan dua model pembentukan amil zakat, yaitu yang diangkat langsung oleh pemerintah dan yang dibentuk oleh masyarakat kemudian disahkan oleh pemerintah. Masduki menekankan bahwa baik pemerintah maupun masyarakat memiliki peran penting dalam pengelolaan zakat. Peran pemerintah adalah untuk memfasilitasi, bukan menggantikan partisipasi masyarakat.

Ia juga merujuk pada pendapat ulama klasik seperti Ibnu Qosim yang menyebut bahwa amil zakat adalah seseorang yang ditunjuk oleh imam (pemimpin negara) untuk mengelola zakat. Ini menegaskan bahwa keterlibatan negara dalam zakat telah menjadi bagian dari tata kelola zakat dalam Islam sejak lama.

Menurut Masduki, relasi antara agama dan negara di Indonesia memiliki karakteristik yang khas. Meskipun bukan negara agama, Indonesia tetap memfasilitasi urusan keagamaan termasuk dalam pengelolaan zakat. Negara tidak mewajibkan zakat karena itu merupakan bagian dari ajaran agama, namun berperan dalam mendukung sistem pengelolaannya melalui BAZNAS.

Di Indonesia, negara membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta memfasilitasi masyarakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZNAS merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sedangkan LAZ dibentuk oleh masyarakat dengan izin dan rekomendasi dari BAZNAS.

Semua lembaga zakat, baik BAZNAS maupun LAZ, wajib menyampaikan laporan keuangan yang diaudit secara berkala. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan zakat yang efektif dan akuntabel. Meski peran negara semakin terlibat, keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan zakat terus meningkat, menunjukkan bahwa sistem pengelolaan zakat telah tertata dengan baik dan sistematis.

Source link