Penanganan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya

by -16 Views

Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima pelimpahan berkas dari beberapa Polres terkait kasus ini. Total ada lima laporan yang sedang ditangani oleh penyelidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Menurut Ade Ary, pelimpahan berkas dari sejumlah Polres bertujuan untuk memudahkan proses penyelidikan karena peristiwa yang sedang didalami sama. Kasus ini terkait dengan penghasutan dan penyebaran berita bohong, yang diatur dalam Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 Undang-Undang ITE. Proses pendalaman kasus ini membutuhkan waktu, kecermatan, dan ketelitian untuk mengungkap fakta-fakta yang utuh dan lengkap.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa perkembangan kasus masih dalam proses pendalaman dan dibutuhkan ketelitian dalam mengungkapkan kasus tersebut. Tim penyelidik terus mengumpulkan fakta-fakta untuk mendapatkan cerita yang lengkap dan telah mengkonfirmasi dari semua pihak. Hingga saat ini, pihak berwenang telah mengambil keterangan dari 29 saksi terkait kasus ini.

Ade Ary juga mengkonfirmasi bahwa Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah Jokowi terbukti asli, namun kasus ini masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP dan UU ITE. Pihak berwenang terus mengumpulkan bukti terkait pernyataan yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial atas tuduhan ijazah sarjana palsu milik Jokowi, termasuk skripsi dan lembar pengesahan. Seluruh proses ini dilakukan dengan cermat dan hati-hati untuk mencapai kebenaran yang sesungguhnya.

Source link