Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkapkan bahwa artis pengguna narkoba tidak lagi ditangkap di Indonesia karena pemerintah lebih condong ke pendekatan rehabilitasi. Kepala BNN, Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa meskipun artis tidak ditangkap, mereka tetap harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di mata hukum. Hal ini sejalan dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan negara untuk memberikan rehabilitasi kepada para pengguna. Pasal 103 KUHP juga menegaskan bahwa hakim dapat memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.
Marthinus menekankan bahwa masyarakat dapat melapor ke BNN jika ada teman, keluarga, atau tetangga yang menggunakan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi gratis. Dia juga menegaskan bahwa penangkapan artis pengguna narkoba dapat memiliki dampak negatif, terutama bagi generasi muda yang mengidolakan artis tersebut. Oleh karena itu, Marthinus menyarankan untuk tidak terlalu mempublikasikan penangkapan artis tersebut agar tidak memengaruhi persepsi publik, terutama generasi muda.
Meskipun demikian, Marthinus menegaskan bahwa jika seorang artis menjadi bandar narkoba, BNN akan bertindak tegas. Data menunjukkan bahwa sejak tahun 2020 hingga pertengahan 2025, setidaknya 20-22 artis Indonesia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pada tahun 2024, pemerintah berhasil merehabilitasi sekitar 40 ribu pengguna narkoba, dengan sebagian besar direhabilitasi oleh Kementerian Kesehatan dan BNN.
Dengan adanya kebijakan rehabilitasi untuk para pengguna narkoba, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesempatan bagi mereka untuk pulih dari ketergantungan narkoba. Pendidikan dan kesadaran akan bahaya narkoba juga perlu terus ditingkatkan agar masyarakat, termasuk artis dan figur publik, dapat mengambil keputusan yang sehat dan bertanggung jawab terkait penggunaan narkoba.