Pemerintah telah resmi menaikkan kuota rumah subsidi FLPP pada tahun 2025 dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit, serta memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan upaya nyata yang diapresiasi oleh Ketua Umum DPP Himperra, Ari Tri Priyono, karena dinilai sangat penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku industri properti. Dukungan keuangan sebesar Rp35,2 triliun dari Bendahara Umum Negara (BUN) juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 Tahun 2025 untuk mendukung peningkatan kuota tersebut.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan apresiasinya atas kebijakan pemerintah dalam menaikkan kuota rumah subsidi FLPP, yang diharapkan dapat mendukung program pembangunan tiga juta rumah. Sementara itu, keputusan lain yang diambil pemerintah adalah memperpanjang insentif PPN DTP 100% hingga akhir 2025, yang semula hanya berlaku sampai 30 Juni 2025. Insentif tersebut diberikan untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar, serta dikenakan PPN atas selisih untuk rumah dengan harga Rp2–5 miliar.
Selain itu, Himperra telah berkolaborasi dengan BPJS untuk meluncurkan program DP 0 persen bagi peserta BPJS yang ingin membeli rumah subsidi FLPP di perumahan anggota Himperra. Program ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi dan memastikan bahwa kuota 350 ribu unit tersebut dapat terserap penuh pada akhir 2025. Melalui sinergi antara pemerintah, asosiasi properti, dan lembaga keuangan, diharapkan lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki akses terhadap hunian layak dan terjangkau.