Alasan Kejari Jakarta Timur Menahan Jubir Timnas Anies-Muhaimin

by -107 Views
Alasan Kejari Jakarta Timur Menahan Jubir Timnas Anies-Muhaimin

Jubir Timnas Anies-Muhaimin (Amin) dan politikus Partai Nasdem, Indra Chsrismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Nurindra B. Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Ike Andriani, tersangka lainnya, ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024. Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.

Kedua tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan penggelapan pajak yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00. Mereka dikenakan Pasal 39 ayat 1 Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nurindra Charismiadjia atau Indra Charismiadji merupakan caleg DPR RI dari Partai NasDem pada Pileg 2024 dan jubir Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Pilpres 2024.