Target Penyelesaian Pengangkatan Honorer Menjadi ASN oleh Pemerintah ditetapkan hingga April 2024

by -127 Views
Target Penyelesaian Pengangkatan Honorer Menjadi ASN oleh Pemerintah ditetapkan hingga April 2024

Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pengangkatan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan UU ASN.

Menurutnya, saat ini pemerintah masih menyusun penerbitannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana UU ASN yang menggantikan UU Nomor 5/2014 tentang ASN. Rencananya peraturan tersebut akan selesai paling lama pada April 2024.

“Kita terus mengawal sebagaimana komitmen kita dengan pemerintah. Kita harus memperjuangkan nasib bapak, ibu, tenaga honorer dan alhamdulillah sudah mendapatkan proses yang luar biasa,” ungkap Doli dikutip dari laman Komisi II DPR RI, Kamis (25/1/2024).

Dia menjanjikan, penyusunan PP turunan dari UU ASN ditargetkan selesai paling lama April 2024. Dia menyatakan, DPR dan pemerintah berkomitmen untuk lekas menyelesaikan aturan itu. Pada tanggal 6 Maret mendatang konsinyering akan dilakukan dengan membahas draf yang sudah terbentuk.

Doli mengatakan, dengan dilaksanakannya PP terkait peraturan pelaksana UU ASN nantinya tidak akan ada lagi honorer yang diberhentikan pada 2024. Pada akhirnya, tenaga honorer akan menjadi PPPK penuh waktu.

“Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah,” ujar Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(Sumber: Republika)