KPK Dianggap Memilih-Milih dalam Menyikapi Kasus Bupati Mimika yang Tidak Segera Dipenjarakan

by -107 Views
KPK Dianggap Memilih-Milih dalam Menyikapi Kasus Bupati Mimika yang Tidak Segera Dipenjarakan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menjalankan eksekusi terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke dalam penjara. Meskipun, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi telah menyatakan Eltinus Omaleng divonis 2 tahun penjara.

MA memutuskan bahwa Eltinus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Sikap diam KPK dalam kasus ini menjadi sorotan.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan, mengkritik keterlambatan eksekusi KPK terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Jimmy menyebut bahwa KPK terlihat tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi.

“Dengan belum dilakukannya eksekusi oleh KPK, akan ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum di masyarakat, termasuk kemungkinan menurunnya profesionalisme lembaga antirasuah tersebut,” kata Jimmy kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Jimmy juga menyayangkan keterlambatan eksekusi putusan MA oleh KPK. Apalagi, Eltinus Omaleng masih tetap bekerja dan menjalankan aktivitasnya sebagai Bupati Mimika setelah putusan MA.

Selain itu, belum adanya eksekusi putusan MA diyakini dapat memunculkan penyalahgunaan wewenang yang seharusnya sudah kehilangan legalitas sebagai kepala daerah.

“Seiring dengan putusan MA, maka aktivitasnya sebagai Bupati harus terhenti secara otomatis, jika dipaksakan, maka keputusan tersebut tidak sah dan beban anggaran yang dikeluarkan dari APBD akibat keputusan Bupati akan menjadi masalah hukum tersendiri,” ujar Jimmy.

Diketahui, MA telah menerima upaya hukum kasasi yang diajukan oleh JPU KPK terhadap Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng. Eltinus divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua tahun penjara. “Kabul,” demikian bunyi amar putusan kasasi, Kamis (25/4/2024).

Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya bersama Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah sebagai anggota. Perkara tersebut memiliki nomor registrasi 523 K/Pid.Sus/2024.

Hakim tingkat kasasi menyatakan bahwa Eltinus Omaleng terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sehingga putusan kasasi ini mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang sebelumnya membebaskan Eltinus Omaleng dari semua tuntutan JPU KPK.

Eltinus sebelumnya telah diadili atas dugaan korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap I yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14,2 miliar di PN Makassar. Namun, PN Makassar menyatakan bahwa Eltinus Omaleng tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan rumah ibadah tersebut. JPU KPK kemudian mengajukan upaya hukum kasasi terhadap vonis tersebut.

Selain itu, Jimmy juga menyayangkan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak memberhentikan Eltinus Omaleng dari jabatan Bupati setelah putusan MA. Menurut Jimmy, Kemendagri seharusnya memberhentikan Bupati Mimika dan melakukan pengisian jabatan yang ditinggalkan oleh Bupati Mimika.

Apalagi, dalam konstruksi UU Pemerintahan Daerah dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diharapkan agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah.

“Sehingga ketika ada Bupati yang divonis dengan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harus segera diberhentikan dan digantikan oleh Wakil Bupati, untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik,” ujar Jimmy.