TANGERANG – Polisi Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil menangkap empat pelaku, di mana dua di antaranya adalah residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah mereka.
“Dari hasil pengungkapan kami, ada empat pelaku yang berhasil diamankan, dua di antaranya adalah residivis dengan kasus yang sama (curanmor, Red),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Jumat (24/5/2024).
Ia mencatat, keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial AH, R, A, dan S. Mereka semua adalah warga Sumatera dan ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Para pelaku yang kami amankan adalah pelaku utama dari kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tangerang,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, para pelaku membobol kunci kendaraan korban menggunakan kunci leter T, sehingga berhasil membawa kabur sepeda motor.
Selain itu, sindikat pencurian kendaraan bermotor ini juga beroperasi di beberapa wilayah di Banten, khususnya di Kabupaten Tangerang.
“Mereka sudah mempersiapkan sebelumnya, beraksi di luar daerah, dan memanfaatkan jam-jam istirahat,” jelasnya.
Polisi juga telah mengidentifikasi lokasi tempat para pelaku menyembunyikan barang hasil kejahatan mereka.
“Dari pola kejahatan itu, kami akan menyentuh tempat-tempat yang dijadikan pelaku tempat singgah,” katanya.
Sebagai hasil dari pengungkapan ini, polisi telah menyita empat unit kendaraan bermotor, STNK, serta kunci leter T sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” katanya.
Sumber : Antara
Sumber: Republika