Syarat-syarat untuk Polri Lanjutkan Kasus Vina Cirebon

by -118 Views
Syarat-syarat untuk Polri Lanjutkan Kasus Vina Cirebon

BANDA ACEH –Mabes Polri memastikan masih membuka peluang penyidikan lanjutan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

IKLAN

ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Penyidik sejauh ini mengonfirmasi sudah tidak ada DPO lagi. Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan menjadi tersangka terakhir.

IKLAN

Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

”Kabidhumas Polda Jabar menyampaikan apabila ada informasi, ada alat bukti yang lain yang bisa membuat lebih terang benderang dalam kasus ini mohon disampaikan, itu artinya bahwa kita membuka diri apabila memang ada informasi dan alat bukti lain,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (31/5).

IKLAN

Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Sandi mengatakan, dua DPO yang sempat beredar Andi dan Dani sejauh ini tidak ada bukti yang menguatkan. Sehingga penyidik menyimpulkan dua nama tersebut fiktif.

”Alat bukti yang mengarah kepada 2 orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan,” jelas Sandi.

IKLAN

QRISnya satu Menangnya Banyak

Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.

IKLAN

Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.

IKLAN

Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dia menyebut, Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

IKLAN

PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

”Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5)